IK dan SS Enggak Ada Kapok-kapoknya
Selasa, 17 November 2020 – 23:08 WIB
"Sebelumnya mereka juga pernah bermasalah dengan kasus serupa di kawasan Johar Baru. Sekarang malah kembali berulah," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
IK dan SS, kedua residivis ini melancarkan aksinya di sejumlah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng