Ikadin & FH Usakti Bedah Kembali Kasus Kopi Sianida Bersama Para Ahli

Ikadin & FH Usakti Bedah Kembali Kasus Kopi Sianida Bersama Para Ahli
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix, dan membuat kasus kopi sianida kini kembali menjadi sorotan publik. Foto: SC Netflix.

Nurul Aida‎ dalam kesimpulan paparan materinya berjudul “Peran Autopsi Dalam Penentuan Sebab Kematian” menyampaikan penetapan kematian seseorang memiliki dampak hukum dan sosial sehingga harus dilakukan dngan benar.

Penyebab kematian pada seseorang yang mati mendadak tanpa riwayat penyakit dibuktikan dengan autopsi. Sebab kematian ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh organ dan atau pemeriksaan penunjang.

“Ilmu Kedokteran Forensik membantu proses‎ hukum yang melibatkan tubuh manusia dalam pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan Ilmu Kedokteran,” ujarnya.

Sedangkan pembicara terakhir, Albert Aries mengatakan, RUU KUHAP nantinya akan mengatur hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika ragu-ragu atau tidak yakin bahwa terdakwa adalah pelakuknya. ‎Ini sebagaimana asas Dubio Pro Ero Pasal 174 RUU KUHAP.

Sementara Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar menyampaikan, pihaknya menghelat diskusi ilmiah ini bersama FH Usakti untuk membedah perkara kopi sianida secara akademis. Ini juga dalam rangka HUT ke-38 Ikadin pada 10 November 2023

“Dibedah secara akademi, secara netral dalam prosepetif multi disiplin ilmu. Jadi Ikadin ‎menyelenggarakan ini tidan bermaksud untuk berpihak, apakah kepada hakim, JPU, keluarga korban atau pada terpidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, kata Ardardam, pihaknya menjalin kerja sama dengan FH Usakti.‎ Dekan FH Usakti, Siti Nurbaiti mengharapkan kerja sama di bidang tridarma perguruan tinggi ini akan terus berlangsung. (cuy/jpnn)


Ikadin bersama dengan FH Universitas Trisakti membedah kembali kasus pembunuhan kopi sianida yang sempat menghebohkan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News