Hukum Rabu, 10 Desember 2025 – 09:01 WIB
IKADIN Sampaikan 6 Rekomendasi Untuk Komite Percepatan Reformasi Polri
IKADIN menyampaikan enam rekomendasi kepada tim Komite Percepatan Reformasi Polri.
Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar seusai terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN)…
IKADIN menyampaikan enam rekomendasi kepada tim Komite Percepatan Reformasi Polri.
Ikadin mengadakan kegiatan fun walk dalam rangka memperingati HUT ke-40 dan persiapan rakernas.
Kali pertama menggunakan jasa Zaenal adalah ketika Pendeta Alex jadi tersangka pencurian perhiasan istrinya sendiri. Satu dari beberapa…
Ikadin turut memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR soal RUU KUHAP yang sedang dibahas.
IKADIN menyebutkan bahwa penagihan utang negara berbau otoriter karena UU yang sudah ketinggalan zaman.
Dalam eksaminasi, IKADIN membahas tentang pemblokiran akses oleh Satgas BLBI dinilai menyimpang dari hukum.
IKADIN mengkaji penerapan surat paksa dalam penagihan piutang negara yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman.
DPC Ikadin Jakarta Utara (Jakut) diminta segera menyikapi pembahasan RUU Polri dan KUHAP.
Ikadin berharap Polri bisa segera menindak oknum polisi yang menguntit Jampidsus Kejagung.
Women Lawyer Ikadin mengadakan aksi bakti sosial kepada anak panti asuhan di Jakarta Timur.
Ikatan Advokat Indonesia berharap para capres Pemilu 2024 bisa memprioritaskan reformasi hukum.
DPP Ikadin memperjuangkan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ikadin bersama dengan FH Universitas Trisakti membedah kembali kasus pembunuhan kopi sianida yang sempat menghebohkan masyarakat.
Ikadin memastikan tetap konsisten untuk mendukung Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai lembaga advokat yang sah.
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Pusat masa bakti 2022-2026 dijabat Romy Daniel Tobing.
Ardian Rizaldi dipercaya menjadi Ketua DPC Ikadin Jakarta Barat (Jakbar) periode 2022 hingga 2026.