Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah

Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
Kegiatan pelantikan pengurus Ikadin periode 2022-2027. Dok Humas Ikadin.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ‎DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar menyebut ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam kepengursan mereka pada periode 2022–2027.

“Program Ikadin ke depan tidak banyak-banyak. Pertama, konsolidasi kelembagaan, yakni membenahi struktur dari pusat sampai daerah,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (9/12).

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan, dan penyuluhan hukum, serta akan lebih responsif menangg‎api segala perkembangan penegakan hukum.

“Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya,” kata dia.

Ikadin juga tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Bagi Ikadin, mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin, yakni diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan pendindakan advokat,” ujarnya.

Dia menjelaskan pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022-2007 malam ini adalah kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September lalu.

“Munas itu telah menetapkan saya sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan untuk menyusun kepengurusan. Kepenguran dimaksud, malam ini kami kukuhkan,” katanya didampingi Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Otto Hasibuban, Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat, dan Sekjen Rivai Kusumanegara.

Ikadin memastikan tetap konsisten untuk mendukung Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai lembaga advokat yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News