Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 584/G/2023/PTUN.JKT.
Eksaminasi itu bertajuk “Menutup Sebelah Mata Terhadap Kebenaran: Menyelam Lebih Dalam Terkait Peran Pengadilan.”
Putusan ini mengadili gugatan yang diajukan oleh PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIA) terkait klaim aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh pemerintah.
"Kasusnya unik, menekankan peran advokat sebagai officium nobile dalam menegakkan keadilan," kata Dr. Susilo Lestari, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, membuka acara eksaminasi di Jakarta, Selasa (10/9).
Eksaminasi ini adalah bagian dari kegiatan rutin IKADIN dengan tajuk Legal Update. Tujuannya bukan untuk merendahkan pengadilan, melainkan untuk mengembangkan kapasitas anggota IKADIN dan masyarakat.
"Dua isu utama dari putusan ini adalah soal finalitas keputusan tata usaha negara dan irisan antara peradilan tata usaha negara serta peradilan umum,” lanjutnya.
Sementara itu, Leonard Arpan, Partner LSM Law Firm yang menjadi kuasa hukum KIA, menjelaskan bahwa klaim utang pemerintah kepada kliennya tidak valid, karena utang tersebut telah dialihkan pada pihak ketiga sejak 2003. "Namun, pemerintah tetap berkeras bahwa utang ini masih ada," kata Leonard.
Eksaminator Dr. Indra Perwira menyoroti adanya tekanan dari Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim terhadap keputusan pengadilan.
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman.
- Purbaya Tolak Tawaran Utang dari IMF & World Bank, Ini Alasannya
- Terpilih Jadi Ketua DPC IKADIN Tangsel, Sadrakh Seskoadi Siapkan 3 Agenda Strategis
- Pemerintah Bakal Umumkan Skema Pembayaran Utang Whoosh
- Fitch Beri Outlook Utang RI Negatif, Kemenkeu Komitmen Jaga Stabilitas Makrokonomi
- Merasa Diperlakukan Tak Adil, ASN Gugat SK Menteri HAM
- Pemerintah Tarik Utang Rp 127 Triliun pada Januari 2026
JPNN.com




