Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman

"Tidak mungkin Majelis Hakim memutuskan secara adil jika ada tekanan dari Mahkamah Agung, karena menyangkut karier mereka," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa hakim memiliki peran penting sebagai the true lawgiver yang dapat mengesampingkan aturan demi keadilan.
Mantan hakim Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., juga menyampaikan perlunya legal audit terhadap putusan pengadilan untuk memastikan akuntabilitas.
“Beban pembuktian harus digeser kepada pemerintah agar putusan benar-benar mewujudkan keadilan,” ujarnya, menyoroti pentingnya asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap putusan pengadilan.
Di sisi lain, akademisi Dr. Dewi Cahyandari dari Universitas Brawijaya mengkritik ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya memperluas akses bagi pencari keadilan.
Eksaminasi ini membuka rangkaian acara IKADIN Legal Update yang membahas hukum penagihan piutang negara dan berlangsung di Jakarta, pada 10, 11, 17, dan 18 September 2024. (jlo/jpnn)
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Realitas Utang