Ikhtiar Lepas Status Kabupaten Tertinggal, Bupati Paniai Minta Petunjuk Gus Menteri

Ikhtiar Lepas Status Kabupaten Tertinggal, Bupati Paniai Minta Petunjuk Gus Menteri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerima kunjungan Bupati Paniai, Provinsi Papua, Meki Nawipa di kantor Kemendes PDTT, Kamis (28/1). Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri menerima kunjungan Bupati Paniai, Provinsi Papua, Meki Nawipa di kantor Kemendes PDTT, Kamis (28/1).

Bupati Meki Nawipa meminta arahan dan petunjuk Gus Menteri agar Kabupaten Paniai bisa lepas dari statusnya sebagai salah satu daerah tertinggal.

Ia menjelaskan, Paniai ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal di tahun 2020-2024. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

"Kami ditetapkan daerah tertinggal karena banyak sekali yang kurang. Karena itu, kami berharap ada arahan dan pentunjuk agar daerah kami bisa menjadi lebih baik," katanya.

Meki menjelaskan bahwa Paniai berada di titik sentra di sisi barat pegunungan tengah dan menjadi penghubung ke berbagai daerah.

Selain itu, Kabupaten Paniai juga memiliki bandara Enaro dan RSUD yang menjadi pendukung bagi empat kabupaten lain di sekitarnya.

"Oleh karena itu, sebagai kabupaten tertinggal ini kami sangat membutuhkan banyak hal untuk perubahan di daerah kami," ungkapnya.

Meki menginginkan Paniai bisa menjadi sebagai daerah percontohan atau model dari penanganan terpadu dari Kemendes PDTT dari aspek desa terpadu, investasi desa, transmigrasi lokal Papua, penanganan daerah tertinggal dan pelatihan masyarakat desa.

Bupati Meki Nawipa meminta arahan dan petunjuk kepada Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri agar Kabupaten Paniai bisa lepas dari statusnya sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News