Ikhtiar Pemerintah Cegah Konflik Pertanahan

Ikhtiar Pemerintah Cegah Konflik Pertanahan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Nusantara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Konflik pertanahan perlu diselesaikan dan dicegah melalui koordinasi antarkementerian atau lembaga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Nusantara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5).

Menurut dia, perlu dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antarregulasi yang ada.

“Salah satunya adalah penataan batas kawasan hutan. Hal ini merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) supaya tumpang tindih Hak atas Tanah yang berada atau terperangkap dalam kawasan hutan bisa diselesaikan,” ujar Surya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengapresiasi semangat KPK dalam menginisiasi upaya tersebut.

“Saya sangat mendukung. Kementerian ATR/BPN sudah menyerahkan seluruh sertifikat di lima provinsi yang ditentukan sebagai pilot project oleh KPK. Ini sangat krusial, bahkan kami siap mewujudkan One Map Policy," tutur Surya. 

Dia menambahkan hal itu perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum.

"Oleh karena itu, perlu peran KPK mengawal proses ini karena masalah-masalah seperti ini tidak bisa selesai apabila dilakukan sendiri-sendiri,” tutup Surya. (mcr18/jpnn)


Konflik pertanahan perlu diselesaikan dan dicegah melalui koordinasi antarkementerian atau lembaga.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News