Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Iko Uwais tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6), terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi.
Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais.
Namun, aktor laga itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6).
"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6),” kata Zulpan, Senin (27/6).
Dia menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais pada Kamis 20 Juni 2022 nanti.
“Penyidik akan menunggu pada Kamis," tegas Zulpan.
Perwira menengah Polri ini menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik, apabila dua kali panggilan tidak hadir.
Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dua kali tidak hadir, bisa dijemput paksa.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk