Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa

Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Iko Uwais tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6), terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi. 

Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais.

Namun, aktor laga itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6). 

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6),” kata Zulpan, Senin (27/6). 

Dia menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais pada Kamis 20 Juni 2022 nanti.

“Penyidik akan menunggu pada Kamis," tegas Zulpan.

Perwira menengah Polri ini menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik, apabila dua kali panggilan tidak hadir.

Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dua kali tidak hadir, bisa dijemput paksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News