Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi
Ilustrasi. Foto: danielbeltra

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP.

Mulai pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP.

Semua kegiatan itu dilakukan di lima kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

Djarot menambahkan, pihaknya sudah menanam investasi sekitar Rp 85 triliun.

Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), PT RAPP juga telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai sekitar Rp15 triliun.

Secara total, investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai kurang lebih Rp 100 triliun.

"Grup kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD 1,5 miliar atau kurang lebih Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15 ribu karyawan dan lebih dari 35 ribu mitra karyawan," kata Djarot.

Dia menjelaskan, selain membutuhkan kepastian bahan baku, pihaknya juga memerlukan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Menurut Djarot, dampak yang lebih besar adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung.

Para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha dan keberlangsungan hidup perusahaan juga akan terkena dampak besar.

Sejak menerima surat peringatan kedua, PT RAPP wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok, dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang.

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah beberapa kali mengajukan revisi rencana kerja usaha (RKU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News