Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur dan Regulasi

Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur dan Regulasi
Kantor KPU RI. Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta.

PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Di sisi lain, Efriza menilai aduan terhadap KPU adalah hal baik dalam proses untuk mengawal pemilu agar berlangsung demokratis sesuai undang-undang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News