Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur dan Regulasi
Sabtu, 25 November 2023 – 16:18 WIB

Kantor KPU RI. Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta.
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Di sisi lain, Efriza menilai aduan terhadap KPU adalah hal baik dalam proses untuk mengawal pemilu agar berlangsung demokratis sesuai undang-undang
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran