Ilegal Menggelar Nobar Piala Eropa, Ratusan Tempat Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tempat yang secara ilegal menggelar nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 ditindak aparat kepolisian.
Sebab, mereka tidak mengantongi izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan itu, yakni Mola TV.
Beberapa tempat yang ditindak ialah restoran, kafe, lobi hotel, dan apartemen.
Mola TV sendiri sudah menyebarkan pengumuman perihal peraturan menggelar nobar Piala Eropa 2020.
Mulai 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Mola TV meminta pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Para pemilik maupun penanggung jawab juga diminta membayar ganti atas kerugian yang dialami ataupun melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar.
Ratusan tempat yang secara ilegal menggelar nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 ditindak aparat kepolisian.
- Coach Rayakan Pembukaan Restoran dan Coffee Shop di Mal Grand Indonesia
- 2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
- Bos Sido Muncul Buka Restoran Bima Yamgor, Resep Rumahan Jadi Andalan
- Hidden Gem di Cikini, Tempat Nongkrong Pamungkas dan Pegiat Seni
- Suka Makan
- Rayakan Tahun Pertama, Restoran Ini Hadirkan Beragam Menu Khas Nusantara