Illegal Logging, 400 Kubik Kayu dan 4 Ekskavator Disita

jpnn.com - KETAPANG- 15 pembalak hutan saat ini ditahan di Mapolres Ketapang, Kalbar. Selain 400 kubik batang kayu Empat unit alat berat berhasil disita oleh Polres Ketapang.
Komplotan pembalak hutan itu diringkus oleh Jajaran Polres Ketapang saat sedang beraksi di Desa Kedondong, Kendawangan, Ketapang.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto, penangkapan pelaku illegal logging ini atas laporan masyarakat. Pelaku membabat hutan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kendawangan—Ketapang. "Penggerebekannya Jumat sore," kata AKBP Hady, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Penggerebekan dilakukan sembilan anggota Polres dan Polsek Kendawangan, dipimpin Iptu Damanik. Semua pelaku dibekuk saat berada di lokasi pembalakan. Sementara empat unit eksavator, tujuh mesin pemotong kayu (chain saw) serta sekitar 400 kubik kayu langsung disita.
"Empat eksavator dan mesin pemotong disita di Mapolsek Kendawangan. Untuk kayu yang sudah dipotong itu sudah di-police line di lokasi," jelasnya. (jay/dkk/jpnn)
KETAPANG- 15 pembalak hutan saat ini ditahan di Mapolres Ketapang, Kalbar. Selain 400 kubik batang kayu Empat unit alat berat berhasil disita oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota