Ilyas-Endang Didiskualifikasi Dari Paslon, Karangan Bunga Muncul di DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah karangan bunga berukuran sekitar 5x2 meter terpampang di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (19/10).
Karangan bunga muncul, menyusul langkah KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Turut berduka cita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab. Ogan Ilir.” Demikian tulisan yang dimuat pada karangan bunga tersebut.
Pada bagian bawah tertera pihak yang menyatakan duka cita, mengatasamakan 'Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
KPUD Ogan Ilir diketahui memang telah mendiskualifikasi Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Mendapati hal tersebut, Ilyas-Endang memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," ujar Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu (17/10).
Sebuah karangan bunga muncul di depan gedung DKPP, menyusul langkah KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Ogan Ilir 2020.
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah