Iman: UU ASN Makin Memperburuk Nasib Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pelaksana Forum Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna mengungkapkan, honorer K2 usia 35 tahun ke atas saat ini makin menggeliat. Pengabdian di instansi pemerintah hingga puluhan tahun lamanya nyaris mengalami pelumpuhan, terancam tidak bisa menyandang status menjadi PNS.
"Menguatnya aturan negara terhadap honorer K2 pascapenetapan UU ASN, memperlihatkan makin memburuknya kondisi honorer K2 yang tidak tersentuh payung hukum sama sekali menjadi PNS," ujar Iman kepada JPNN.com, Minggu (15/12).
Menurutnya, hal ini berdampak pada munculnya permasalahan seperti gaji honorer K2 yang relatif kecil di daerah mencapai Rp 200 sampai Rp 700 ribu karena tidak adanya standar kesejahteraan, rawan pemutusan hubungan kerja. Kebijakan pemerintah yang tidak masuk akal dan menebalnya kesenjangan sosial antara honorer K2 dengan PNS. Selain itu, iskriminasi honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah tidak mungkin lagi bisa mengikuti tes CPNS.
“UU ASN secara administrasi yang kian menindas, melegitimasi hak-hak honorer K2 atas akses bisa menjadi PNS,” ujarnya.
Kondisi ini lanjut Iman, menjadi tidak relevan di tengah upaya penegakan hak asasi manusia. Honorer K2 merupakan produk hukum negara tetapi justru diabaikan. Itu sebabnya, jalan satu-satunya adalah mengubah UU ASN agar lebih manusiawi dan tidak melanggar HAM.(esy/jpnn)
Menguatnya aturan negara terhadap honorer K2 pascapenetapan UU ASN, memperlihatkan makin memburuknya kondisi honorer K2 yang tidak tersentuh payung hukum menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun