Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang

Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Salah satu isi maklumat tersebut adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan.(esy/jpnn)

Seiring adanya wabah corona, Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News