Imbas Covid, Pemerintah tak Ingin Banyak Buruh yang di-PHK, UMP tak Naik Jadi Solusi

Imbas Covid, Pemerintah tak Ingin Banyak Buruh yang di-PHK, UMP tak Naik Jadi Solusi
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah terkait upah minimum 2021 yang tidak naik.

Dia mengatakan saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air.

Di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi.‎

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," terang Hendrawan, Rabu (28/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.‎

"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," terang dia.

Untuk itu sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum pada 2021. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi corona.‎

"Win-win solution. Kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," tandas Hendrawan.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News