Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum final. Ahok melakukan upaya banding.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak masyarakat untuk menunggu hasil akhir atau hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karenanya proses ini tentu belum selesai secara hukum. Saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Dia pun mengimbau tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan kegembiraan dan kesedihan. "Karena bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," ungkap mantan anggota DPR ini.

Lukman berujar, semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap. "Semua harus menghormati apa pun putusan hukum nanti itu," ujarnya. (boy/jpnn)


Vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News