Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda

Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (9/5). Foto by: Ricardo

jpnn.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi sepanjang 1965-2017 di Indonesia. '

“Sebagai sebuah mekanisme demokrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara haruslah dihormati,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Selasa (9/5).

Namun, Hendardi mengatakan, harus pula diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki.

Menurutnya, vonis itu mempertegas bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.

“Bahkan dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca-1998. Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Dia menambahkan, vonis terhadap Basuki di luar kelaziman karena hakim memutus melampaui apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena JPU gagal membuktikan dakwaan primer pasal 156 a, maka jaksa hanya menuntut Basuki dengan pasal 156 KUHP.

Meskipun tidak lazim, secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam UU.

Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News