Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda

Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (9/5). Foto by: Ricardo

Asas ini memandu hakim, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, maka haruslah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. (boy/jpnn)


Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News