Imigrasi Amankan 13 Warga Afganistan
Sembunyi di Kamar Mesin dan Toilet Kapal
Jumat, 11 September 2009 – 02:13 WIB
KARIMUN - Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (10/9), mengamankan 13 orang warga Afganistan yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka diamankan dari atas feri Dumai Expres 01 yang sedang merapat di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Kepala Imigrasi Tanjungbalai Karimun Teguh Prayitno mengatakan keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari imigrasi Tanjungpinang, pagi kemarin. Mereka mengatakan ada tahanan Afganistan yang kabur dari rudenim. Jumlahnya 9 orang.
Rombongan pertama yang diamankan sebanyak enam orang. Sebelumnya, mereka diamankan di rumah detensi Tanjungpinang. Namun pagi kemarin, usai sahur mereka dilaporkan kabur dari Rudenim, dan ditangkap kembali di Tanjungbalai Karimun. Nama-namanya yakni Zakir Hussain, 37, Muhammad Naeem, 24, Essa Amiri, 17, Karim Habibi, 29, Ahmad Faraz, 17, dan Tawad Ali Hussiani, 17.
Baca Juga:
Sedangkan rombongan kedua berjumlah tujuh orang. Kelompok ini diamankan di atas ponton. Rencananya mereka akan menaiki feri dumai express 1 tujuan Dumai. Dan bergabung bersama rekan-rekan mereka yang berhasil kabur. Rombongan ini sudah berada di Karimun sejak tiga hari lalu. Mereka yang diamankan yakni Arzi, 17, Hussran Ali, 24, Ali Madad, 26, Ahmad, 37, Isaq, 30, Razanali, 38, dan Kaneli, 32.
Baca Juga:
KARIMUN - Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (10/9), mengamankan 13 orang warga Afganistan yang masuk ke Indonesia
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah