Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan dua WNA asal Prancis, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kedua WNA itu diduga telah melanggar izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Minggu (5/5).
Dua WNA asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk "Jagratara" di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada sepuluh orang peserta.
Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.
Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.
Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.
Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian.
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Danone Indonesia Pelopor untuk Bermitra dengan Pemerintah dalam Mengelola Air Berkelanjutan
- Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU