Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016

Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016
Imigrasi Australia Bayar Kompensasi Rp 2,3 M Bagi Gugatan Di Tahun 2016

Mereka yang pernah ditahan di pusat penahanan Australia sekarang menggugat pemerintah PNG atas penahanan mereka selama ini.

"Cara menghitung permintaan ganti itu adalah setiap hari adalah $ 150 (sekitar Rp 1,5 juta), untuk 800 orang (di Manus Island) dan mereka berada di sana selama 900 hari. Jadi semuanya kompensasinya akan besar sekali." kata Barns.

"Kasus ini sekarang berada di titik mediasi dan penilaian mengenai ganti rugi, dan kami memperkirakan ini akan terjadi di awal-awal tahun ini."

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News