Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja
Rabu, 25 Januari 2017 – 17:17 WIB
Kini, ke-35 warga India itu dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai Rp 1,5 miliar," sebutnya.(elf/JPG)
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari dugaan bahwa warga asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA