Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Kamis, 26 Mei 2011 – 15:00 WIB

Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Jika kebijakan ini sudah dikeluarkan, Patrialis menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menahan 'buruan' mereka. Yang jelas, kewajiban Pemerintah Indonesia katanya akan terus melakukan koordinasi dengan negara-negara lainnya, terutama untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Indonesia.
"Ketika paspor dicabut, maka yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian juga tidak bisa kemana-mana. Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," ungkap Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara