Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
Minggu, 05 Maret 2023 – 12:08 WIB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
"Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," ujar Silmy.
Dia mengaku sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah. Kami permudah Insyaallah kita dapat pahalanya," ujar dia.(antara/jpnn)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap alasan menghapus rekomendasi Kemenag dari syarat permphonan paspor umrah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia