Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah

Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

"Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," ujar Silmy.

Dia mengaku sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah. Kami permudah Insyaallah kita dapat pahalanya," ujar dia.(antara/jpnn)

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap alasan menghapus rekomendasi Kemenag dari syarat permphonan paspor umrah. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News