Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
Minggu, 05 Maret 2023 – 12:08 WIB
"Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," ujar Silmy.
Dia mengaku sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah. Kami permudah Insyaallah kita dapat pahalanya," ujar dia.(antara/jpnn)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap alasan menghapus rekomendasi Kemenag dari syarat permphonan paspor umrah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA