Imigrasi: Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun

Imigrasi: Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengkomunikasikan penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono di Tiongkok. Namun demikian, Ditjen Imigrasi belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.

“Iya, sudah ada komunikasi itu. Kalau itu (keberadaan) tanyakan saja kepada jaksanya,” kata Kepala Humas Imigrasi Kemenkumham Heru Santosa, Jakarta, Minggu (17/4).

Heru mengatakan, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. "Negara lain kan punya aturan sendiri," kata dia.

Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun.

Dia merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara  Rp 11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali  yang diajukan Samadikun Hartono.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News