Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri
Minggu, 31 Maret 2013 – 06:24 WIB
Dia menyarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada BNN. Heriyanto hanya menyebut penundaan itu biasa diberlakukan pada seseorang yang kasus hukumnya belum selesai. ”Langsung konfirmasikan saja ke BNN soal alasannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BNN belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pencegahan tersebut. Humas BNN Sumirat Dwiyanto tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pula dengan Deputi Bidang Penindakan BNN Benny Mamoto yang beberapa kali dihubungi tidak merespons.
Sebagaimana diberitakan, Raffi dan sejumlah rekannya ditangkap atas tuduhan kepemilikan ganja dan menyediakan lokasi pesta narkoba. Upaya praperadilan yang dilakukan pihak Raffi kandas. Dengan begitu, dia harus tetap menjalani rehabilitasi sembari menunggu masa sidang utama. (dim/byu/c10/oki)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kegiatan Ariel NOAH Selama 4 Bulan Istirahat Bermusik
- Tanggapan Aditya Zoni Setelah Digugat Cerai oleh Yasmine Ow
- The Piano Man: Tony Wenas, Konser Musisi Legendaris Persembahan PAPPRI
- Raffi Ahmad Beri Dukungan untuk Ria Ricis yang Baru Cerai dari Teuku Ryan
- Malam Ini, Ndarboy Genk dan Happy Asmara Ramaikan Kontes Ambyar Indonesia 2024
- Begini Respons Aurel Hermansyah Setelah Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid