Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri

Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri
Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan larangan itu sejak 26 Maret. Presenter sekaligus aktor tersebut kini masih berada di dalam pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto mengatakan, apa yang dilakukan terhadap Raffi hanya sebatas larangan atau penundaan ke luar negeri. Itu berbeda dengan cegah yang biasa dikenakan KPK kepada saksi atau tersangka korupsi.

”Bukan pencegahan, tetapi penundaan ke luar negeri sampai 20 hari ke depan,” ujarnya. Berarti, larangan itu akan berakhir 15 April. Namun, Heriyanto enggan menjelaskan lebih jauh apa alasan BNN meminta imigrasi untuk melarang Raffi ke luar negeri.

Sebab, Raffi dikabarkan harus menjalani rehabilitasi di Lido selama enam bulan ke depan. Artinya, Raffi tidak bisa keluar dari pusat rehabilitasi tersebut. Lantas, untuk apa larangan atau penundaan ke luar negeri dikenakan kepada partner Olga Syahputra di acara musik itu" Heriyanto mengaku tak tahu pasti.

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News