'Impeachment' Belum Mungkin
Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB
Kalau dewan melalui hak menyatakan pendapatnya menilai presiden atau wakilnya melanggar hukum seperti yang disebut konstitusi, jelas Lukman, sikap DPR itu bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa dan diadili selama-lamanya 90 hari.
Bila MK membenarkan adanya pelanggaran hukum, DPR akan meminta MPR untuk bersidang. Dalam sidang MPR itu, presiden/wakil presiden harus diundang agar bisa memberikan penjelasan terlebih dulu. "Baru MPR menyatakan apakah memberhentikan atau tidak," ujarnya.
Sementara, Irman Putra Sidin menyampaikan, ada dua warga negara yang tidak bisa diadili oleh pengadilan biasa, yakni presiden dan wakil presiden. Ketika terindikasi melanggar undang-undang, keduanya hanya bisa diproses hukum melalui pansus angket DPR dan Mahkamah Konstitusi. "Jadi, Pansus Angket Century itu proses hukum, bukan proses politik," tegasnya.
Irman melanjutkan, proses politik justru ada pada saat tahapnya sudah mencapai sidang MPR. Meskipun presiden/wakil presiden terbukti bersalah, bila MPR yang merepresentasi rakyat tidak ingin ada impeachment, bisa saja itu dilakukan.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati