'Impeachment' Belum Mungkin
Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk dilaksanakan. Aturan konstitusi memang membuka peluang untuk itu. Namun, realitas politik masih belum mendukung. Seandainya keputusan Pansus Angket Bank Century disetujui paripurna, lanjut Lukman, DPR masih harus melanjutkannya dengan hak menyatakan pendapat. Pengusulannya minimal ditandatangani 25 anggota DPR. Usul ini kembali dibahas paripurna. Syarat kuorumnya dihadiri lebih dari 3/4 anggota dewan dan harus disetujui lebih dari 3/4 anggota yang hadir.
"Pemakzulan untuk konteks Indonesia saat ini, ibarat mimpi di siang bolong," kata Lukman, dalam diskusi Tata Cara Pemakzulan Wapres, di Jakarta, Rabu (20/1) kemarin. Turut berbicara di sana, dua pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan Margarinto Kamis.
Lukman menjelaskan, bila dikaitkan dengan Pansus Angket Bank Century, proses impeachment masih panjang. Sekalipun pansus memutuskan Boediono bersalah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI, keputusan itu harus dibawa ke paripurna DPR. Syarat kuorumnya minimal dihadiri setengah plus satu dari 560 anggota DPR. Agar bisa menjadi keputusan DPR, harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh