Tahan Pemekaran, Tabrak UU

Tahan Pemekaran, Tabrak UU
Tahan Pemekaran, Tabrak UU
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai aspirasi dan sudah memenuhi persyaratan.

Demikian antara lain penegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, saat menerima anggota Komisi I DPRD Luwu, Sulsel. Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Rabu (20/1). Dalam kesempatan tersebut, Ganjar didampingi anggota DPR RI asal Sulsel, Bahrum Daido dan Amran SE.

Menurut politisi PDIP ini, jika ada gubernur yang menahan rekomendasi pemekaran, itu sama saja artinya ia menabrak UU. Bahkan menurut Ganjar, itu juga berarti sang gubernur telah menghalang-halangi upaya masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.

"Kalau sudah lengkap, tidak lagi ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan rekomendasi. Karena (itu) sudah jelas diatur dalam UU dan Keppres," tegas Ganjar.

JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News