Tahan Pemekaran, Tabrak UU
Rabu, 20 Januari 2010 – 21:35 WIB
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai aspirasi dan sudah memenuhi persyaratan. "Kalau sudah lengkap, tidak lagi ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan rekomendasi. Karena (itu) sudah jelas diatur dalam UU dan Keppres," tegas Ganjar.
Demikian antara lain penegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, saat menerima anggota Komisi I DPRD Luwu, Sulsel. Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Rabu (20/1). Dalam kesempatan tersebut, Ganjar didampingi anggota DPR RI asal Sulsel, Bahrum Daido dan Amran SE.
Baca Juga:
Menurut politisi PDIP ini, jika ada gubernur yang menahan rekomendasi pemekaran, itu sama saja artinya ia menabrak UU. Bahkan menurut Ganjar, itu juga berarti sang gubernur telah menghalang-halangi upaya masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024