Implementasi PP 18/2021, PPAT Diminta terus Pastikan Perkembangan Terkait Pendaftaran Tanah

Implementasi PP 18/2021, PPAT Diminta terus Pastikan Perkembangan Terkait Pendaftaran Tanah
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Musriadi. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat IPPAT Darwin Ginting mengatakan bahwa PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menjalankan tugas.

Kedudukan PPAT dalam mendukung pendaftaran tanah yakni membuat akta sebagai bukti.

“PPAT mempunyai peran strategis dalam membuat peralihan hak untuk sumber yuridis pendaftaran tanah,” ungkapnya.

Peran penting PPAT tersebut membuat PPAT harus profesional dalam menjalankan tugas, dituntut cermat dan teliti serta memperhatikan prosedur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku, peraturan jabatan PPAT dan kode etik yang ada.

“Untuk mendorong program pendaftaran tanah, sudah seharusnya PPAT terus bersinergi dengan Kantor Pertanahan secara nasional, semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi satu hal untuk mendukung itu,” tuturnya.

Webinar yang diadakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Acara ini diikuti kurang lebih 1.000 peserta yang terdiri dari para PPAT, jajaran kantor wilayah BPN provinsi serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN memiliki bagian penting dalam berjalannya proses pendaftaran tanah. Pesatnya perkembangan layanan pertanahan membuat Kementerian ATR/BPN dan PPAT terus bekerja sama demi senantiasa mewujudkan pelayanan pertanahan yan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News