Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi

APKI Meminta Revisi Permendag

Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah Non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sebab, aturan itu dinilai bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).

''Belum ada pembicaraan dengan kami. Tetapi, Departemen Perdagangan kok sudah menerbitkan aturan itu,'' ujar Ketua APKI Mohammad Mansyur kepada Jawa Pos, Rabu (19/11).

Pada 31 Oktober lalu Depdag mengeluarkan aturan impor limbah Non B-3 yang dikategorikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya atau beracun.

Menurut Mansyur, sejak dulu impor kertas bekas hanya dilakukan oleh para importer produsen (IP). Sebelumnya, mereka harus mendapat rekomendasi Departemen Perindustrian untuk dihitung kebutuhan impornya. Lantas, data itu diajukan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkan izin impor. ''Yang berlaku dulu sudah seperti aturan sekarang. Harus importir produsen dan itu tinggal dijalankan seperti biasanya,'' tuturnya.

JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News