Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah Non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sebab, aturan itu dinilai bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy). Menurut Mansyur, sejak dulu impor kertas bekas hanya dilakukan oleh para importer produsen (IP). Sebelumnya, mereka harus mendapat rekomendasi Departemen Perindustrian untuk dihitung kebutuhan impornya. Lantas, data itu diajukan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkan izin impor. ''Yang berlaku dulu sudah seperti aturan sekarang. Harus importir produsen dan itu tinggal dijalankan seperti biasanya,'' tuturnya.
''Belum ada pembicaraan dengan kami. Tetapi, Departemen Perdagangan kok sudah menerbitkan aturan itu,'' ujar Ketua APKI Mohammad Mansyur kepada Jawa Pos, Rabu (19/11).
Baca Juga:
Pada 31 Oktober lalu Depdag mengeluarkan aturan impor limbah Non B-3 yang dikategorikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya atau beracun.
Baca Juga:
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian