Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB

Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
Dia menjelaskan, 50 persen kertas di Indonesia ini diproduksi dari kertas bekas. Kebutuhannya sebesar 6 juta ton pertahun. Dari jumlah tersebut, separo bisa dipasok dari kertas bekas di dalam negeri. Sedangkan sisanya yang 3 juta ton pertahun harus diimpor dari luar negeri.
Jika aturan tersebut berlaku ketat, kebutuhan di dalam negeri akan terganggu. ''Padahal, kertas bekas itu banyak dipakai industri. Misalnya, untuk kardus dan pembuatan koran,'' ungkapnya.
Dia menilai aturan itu seharusnya tidak diterapkan bagi industri kertas. Yang berlaku selama ini cukup aman dan terkendali. Apalagi, banyak negara saat ini berebut mengimpor kertas bekas karena minimnya persediaan. (wir)
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah