Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi

Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
"Yang kita impor harus sesuai kuota dan kebutuhan di wilayah BBK saja. Karena barang yang diimpor tidak boleh keluar dari wilayah FTZ BBK," kata Jon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri yang juga Ketua DK FTZ BBK M Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menggelar audiensi dengan Menteri Pertanian di Jakarta, Selasa (17/1) lalu.  Intinya, dalam audiensi tersebut Dewan Kawasan meminta supaya BBK tetap mendapat kewenangan mengimpor buah dan sayur langsung dari luar negeri, seperti sebelumnya.

Audiensi ini menanggapi terbitnya Permentan nomor 89 Tahun 2011 yang menyebutkan hanya ada empat pintu masuk buah dan sayur impor. Yakni Pelabuhan Belawan Sumatra Utara, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Sulawesi Selatan, Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Padahal sebelumnya pelabuhan di Batam diizinkan mengimpor produk-produk holtikultura.(par/jpnn)

BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News