Impor Tersendat Aturan Baru API
Demurrage Membengkak Ancam Importer
Rabu, 05 Desember 2012 – 02:20 WIB
Bambang mengatakan, waktu yang singkat ini akan dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan API yang baru. Total di Jatim tercatat terdapat 500 importer yang aktif. "Bagaimana juga kami tidak bisa meminta aturan ini ditunda. Melainkan, kami menginginkan kesiapan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tandas dia.
Seperti diketahui untuk mendapatkan API yang baru, importer harus mendaftar ke Disperindag. Sedangkan bagi perusahaan modal asing mendaftar ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat Ginsi Khairul Mahalli menambahkan untuk mendapatkan API yang baru tidak sulit. "Kalau seluruh persyaratan lengkap, mudah untuk mendapatkan. Setidaknya, proses perizinan hanya perlu waktu 7-10 hari. Memang, salah satu yang menjadi kendala, para importer harus meyakinkan para supplier di luar negeri terkait aturan yang baru.
Sementara Kepala Subdirektorat Barang Kimia, Tambang dan Limbah Kementerian Perdagangan Eka Dian Dharma menjelaskan aturan baru tersebut justru akan melindungi para importer yang benar. Serta, pengaturan tersebut sekaligus untuk mendorong pembangunan industri di dalam negeri.
SURABAYA - Arus barang-barang impor terancam tersendat pada awal tahun depan. Kondisi tersebut berpotensi terjadi, terutama kalau para importer belum
BERITA TERKAIT
- Promo Spesial BRI Prioritas, Bisa Coba 5 Menu di Kimukatsu, jadi Lebih Hemat
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- RUPS-LB Insight Investments Management Terima Pengunduran Diri Dirut Ekiawan
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Wamendag Jerry Berikan Solusi Terhadap Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Mendag Korea