Impor Tersendat Aturan Baru API
Demurrage Membengkak Ancam Importer
Rabu, 05 Desember 2012 – 02:20 WIB
"Karena itu dalam pelaksanaannya akan ada pengawasan terhadap pemilik API dan produsen importer yang meliputi, kebenaran laporan, kesesuaian barang yang diimpor dan kepatuhan terhadap aturan impor. Bila sampai melanggar, API yang dimiliki akan dicabut," tandas dia.
Dikatakan, aturan yang baru itu memberi kesempatan bagi importer untuk mengimpor barang lebih dari satu section. Syaratnya, perusahaan yang memiliki API-Umum itu memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri sebagai pemilik barang. Selain itu, modal perusahaan API-U itu merupakan milik pemerintah atau BUMN. "Sedangkan kalau hanya satu section, tentu sulit bagi perusahaan. Seperti, wajib mengubah API," katanya. (res/kim)
SURABAYA - Arus barang-barang impor terancam tersendat pada awal tahun depan. Kondisi tersebut berpotensi terjadi, terutama kalau para importer belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tahun Holding Ultra Mikro, Nasabah PNM Rasakan Manfaat Inklusi Keuangan
- Bukan Hanya Kompetisi Olahraga, PON XXI Turut Menggerakkan Sektor Ekonomi Lokal
- PIS Raih 4 Penghargaan di Ajang Marketeers Editor's Choice Award 2024
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Inilah Momen Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
- CEO Inerco Perjuangkan Perhitungan TKDN Memihak Produsen Pipa Baja Seamless Dalam Negeri