Impor Turun 36,93 Persen
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 telah mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri.
“Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia. Sehingga penurunan impor memang terus digencarkan,” katanya.
Pada 2019, tambahnya, BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan migas telah menyepakati kontrak jual beli dengan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di berbagai wilayah Indonesia.
perawatan rutin kilang minyak Balikpapan yang terjadi pada Februari 2019 turut mendukung penurunan impor migas Kaltim triwulan I 2019.
Selain penurunan impor migas, impor nonmigas Kaltim triwulan I 2019 juga tercatat mengalami perlambatan dari 68,75 persen (yoy) di triwulan IV 2018 menjadi 19,40 persen (yoy).
Perlambatan tersebut bersumber dari normalisasi impor barang modal pascapemenuhan kebutuhan alat-alat konstruksi, pada triwulan IV 2018.
Tercatat impor barang modal melambat dari 141,48 persen (yoy) di triwulan IV 2018, menjadi 37,15 persen (yoy) pada triwulan I 2019.
Kondisi ini disebabkan beberapa proyek konstruksi yang pengerjaannya mundur akibat kendala cuaca pada akhir tahun.
Kinerja impor Kalimantan Timur pada periode Januari-Mei 2019 mengalami penurunan 36,93 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik
- BPS Sebut Nilai Tukar Petani Sumsel Naik 2,97 Persen Pada Maret 2024
- Skincare Sumbang Inflasi di Sumsel, Kepala BPS: Banyak yang Ingin Tampil Cantik
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini