In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI
Orangtua siswa antri saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: batampos

Fakta seperti ini yang dilakukan oleh siswa berinisial F dari Cibinong, Bogor bersama kakaknya dengan cara menumpang KK di keluarga saudaranya yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang selanjutnya diterima bersekolah di SMA Negeri di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dan kakaknya diterima di SMA Negeri di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Akibat dari cara yang dipergunakan oleh oknum orang tua seperti di atas yaitu, terjadinya migrasi dukcapil yang terindikasi "mengelabui" dengan konsekuensi;
1. Sibuknya mobilitas migrasi dukcapil di DKI Jakarta.
2. Bila terjadi musibah terhadap siswa yang migrasi dukcapil atau keluarganya yang terkait dengan harta waris atau data kependudukan siswa, maka secara administrasi kependudukan menimbulkan permasalahan baru karena dukcapil anak tidak satu KK dengan keluarganya di wilayah lain (Cibinong - Bogor) melainkan satu KK dengan saudaranya di Kramatjati-Jakarta Timur .

3. Terkait dengan radius terdekat yang terdapat pada pasal 16 ayat 1: Sekolah yang diselengarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.

Menurut Satriwan, pasal ini nyata-nyata membatasi sekolah-sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga sehingga minimnya jumlah siswa alih jenjang, yang menjadi rebutan dari sekolah-sekolah yang saling berdekatan. Fakta seperti di atas terjadi di kota Solo, pada SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 26. Dan jika sekolah tersebut menerima dari siswa dari luar zonanya maka prosentasenya hanya 5 % .

"Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar 24 jam yang berakibat tidak mendapat tunjangan sertifikasi yg selama ini diterima," beber Satriwan.

4. Kelemahan berikutnya masih terkait dengan pasal 16 ayat 1. Jika kasus di Solo, dikarenakan pasal tersebut membatasi sekolah-sekolah negeri di pusat kota yang minim siswa alih jenjang, sehingga kekurangan murid dan bisa merugikan guru. Tetapi berbeda dengan 3 kecamatan yang menjadi satu zona dimana SMA negerinya hanya ada satu. Sehingga siswa alih jenjang yang berada paling jauh dari sekolah tidak ada peluang untuk diterima. Kondisi inilah yangg terdapat di Kec. Jepon, Kec. Jiken dan Kec. Bogorejo di Kabupaten Blora, Jateng.

"Menurut laporan jaringan FSGI, di ketiga kecamatan tersebut, siswa yang ingin alih jenjang sekitar 40 kelas, sementara ada 7 kelas yang diperebutkan di SMA Negeri I Jepon. Adapun kecamatan yg paling jauh adalah kecamatan Jiken, tentunya siswa yang alih jenjang dari kec tersebut peluangnya sangat minim. Jika demikian siswa dari radius yang paling jauh dalam satu zona tersebut yang dirugikan. Tentu fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan bagi anak-anak Indonesia," pungkas Heru. (esy/jpnn)


Aturan PPDB juga membawa kerugian bagi sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News