Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:36 WIB

Indef menilai seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
Tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR.
Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Indef menilai seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024