Indef Tanggapi Wacana Pemisahan Ekonomi Kreatif dari Kemenpar

Indef Tanggapi Wacana Pemisahan Ekonomi Kreatif dari Kemenpar
Kantor Kemenparekraf. Ilustrasi. Dok. Website Kemenparekraf

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan jika Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dipisah lagi dari Kementerian Pariwisata, maka harus makin jelas target dan capaiannya.

“Jika badan ekonomi kreatif berdiri sendiri seharusnya bisa menjadi badan koordinasi yang di dalamnya gabungan dari irisan-irisan tupoksi atau sebagai badan koordinasi yang bisa mendorong ekonomi kreatif dengan sasaran target capaian yang jelas dan terukur,” kata Eisha di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dia menyebut lingkup bidang ekonomi kreatif juga begitu luas sehingga membutuhkan perhatian serius.

“Karena ruang lingkup dari ekonomi kreatif cakupannya tidak terbatas hanya di sektor pariwisata, tetapi juga budaya, teknologi, seni, UMKM fashion, game dan sebagainya,“ kata Eisha.

Dia memandang perkembangan teknologi dewasa ini membuka kesempatan namun juga tantangannya.

“Di satu sisi memberikan manfaat bagi ekonomi kreatif namun di satu sisi juga memberikan tantangan. Salah satu nya terkait orisinalitas. badan kreatif perlu memberikan dan mendorong umkm muda dan kreatif, terkait originalitas dan hak ciptanya,” ujar Eisha.

Dia menjelaskan Ekonomi Kreatif menurut INDEF adalah proses peningkatan nilai tambah yang dihasilkan dari eksplorasi intelektual, yang meliputi kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk yang dapat dijual.

“Karena berbicara mengenai ekonomi kreatif berarti terkait dengan produk intangible atau yang dijual adalah "ide" kalau tidak dilindungi (property rights) maka pelaku ekonomi kreatif, kurang termotivasi untuk menciptakan "ide-ide/produk" baru,” tegas Eisha.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef Eisha Maghfiruha Rachbini menanggapi usulan soal pemisahan Badan Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News