India Cabut Otonomi Khusus Khasmir

India Cabut Otonomi Khusus Khasmir
Tentara India di wilayah Jammu dan Kashmir. Foto: Zeenews

jpnn.com, NEW DELHI - Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan India lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Amit Shah kepada parlemen. Shah mengatakan bahwa pemerintah federal akan membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang Undang sendiri.

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri Berbuntut Persekusi Warga Kashmir

Pemberlakuan konstitusi India juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh warga di luar negara bagian, yang selama ini memicu pertentangan di antara India dan Pakistan.

Keputusan yang didukung oleh partai penguasa di India ini muncul menyusul setelah sebelumnya pihak India 'mengisolasi' Kashmir dengan menangguhkan layanan telepon hingga menempatkan para pemimpin Kashmir dalam tahanan rumah.

Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut.

Sedangkan pada hari Minggu (4/9), partai-partai regional di kawasan telah bersumpah untuk melindungi otonomi khusus bagi Kashmir dan memperingatkan bahwa pencabutan otonomi khusus terhadap Kashmir akan memicu kerusuhan yang lebih luas. Tidak hanya itu, saat ini Pakistan pun sudah mulai terlihat geram dengan keputusan 'sepihak' yang diberlakukan oleh India ini. (rmol/jpnn)


Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News