Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.
“Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar.
Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
"Masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejaksaan Agung lebih berwenang menanganinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang