Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Rabu, 24 April 2013 – 16:23 WIB

Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aria dan Juard dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Purnomo Edi Santosa, kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. "Mengerti," kata Juard dan Aria. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa