Indonesia Harus Miliki OJK

Indonesia Harus Miliki OJK
Indonesia Harus Miliki OJK
JAKARTA - Meski Bank Indonesia (BI) menyiratkan keengganan, namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera dimiliki Indonesia. Selain telah menjadi amanat sesuai pasal 34 UU BI, pembentukan OJK dinilai dapat menjadi jaminan agar krisis ditahun 1997-1998 tidak lagi terulang. Pada wartawan, Selasa (24/8) di DPR RI, Agus menjelaskan bahwa krisis yang dialami sekitar 12 tahun lalu tersebut, hingga kini masih meninggalkan jejak kelam bagi dunia Perbankan dan perekonomian Indonesia secara umum.

‘’Di buku Kemenkeu masih tercatat, banyak sekali Bank-Bank yang ditutup (likuidasi) dan hingga saat ini masih belum mampu menyelesaikan tagihan. Itu harusnya jadi pelajaran tapi terulang kembali dalam kasus Bank century. Ini benar-benar memprihatinkan kita,’’ kata Agus. Sebenarnya kata Agus, RUU OJK pada dasarnya tidak dibicarakan secara tekhnis. Tapi yang dibahas dalam RUU OJK lebih kepada mekanisme dan bagaimana sistem kerja nantinya dari lembaga pengawas keuangan independen tersebut.

Karena kalau bicara tekhnis kata Agus, maka sebenarnya telah diatur dalam UU Perbankan, UU Asuransi, UU Keuangan Non Bank, dan UU Dana Pensiun. Sehingga Agus menilai, tidak ada alasan untuk menolak terbentuknya OJK. Karena bila RUU OJK bisa selesai menjadi UU OJK maka akan menjadi kesempatan bagi BI untuk melakukan supervisi dengan Pemerintah (Kemenkeu).

‘’Sistem board-nya (struktur) pun dibikin single board yang memungkinkan pengawasan betul-betul dalam satu body. Ini lebih efektif dibandingkan two board system yang selama ini ada dalam PT,’’ kata Agus. Karena dalam PT  kata Agus, hanya terdiri dari Direksi dan Komisaris. Bila nantinya ada UU OJK, maka akan ada komisioner dan eksekutif yang berada dalam satu struktur.

JAKARTA - Meski Bank Indonesia (BI) menyiratkan keengganan, namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News