Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama
Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiatan Agama. Tujuannya adalah menyediakan payung hukum dalam penyiaran agama demi menjaga di antara umat beragama.

Hal itu merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKAPTIQ di Jakarta, Jumat (21/7). Ketua Umum IKAPTIQ Jazilul Fawaid mengharapkan RUU itu memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat.

"Sebab, jika tidak dibuat semacam kontrak bersama, potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga perlu pengaturan yang lebih baik,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menyinggung perlunya RUU Penyiaran Agama. Pertimbangannya, di tengah masyarakat masih sering terjadi konflik antar-umat beagama dalam menyikapi cara-cara beragama.

Sedangkan Ketua Rakernas IKAPTIQ Prof Dr Dede Rosyada menyatakan, saat ini hal yang perlu digelorakan adalah menyuarakan Islam yang damai. “IKAPTIQ harus berada di garda depan sebagai teladan dalam memasyarakatkan Islam yang damai di tengah krisis moralitas saat ini,” ujar rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Dede yang juga ketua Dewan Pakar Islam Nusantara Center (INC) mengatakan bahwa kalangan muslim di Indonesia harus memahami betul sejarah perkembangan Islam di nusantara, termasuk mengetahui pelaku sejarahnya. Muslim di Indonesia harus tahu tokoh-tokoh yang membesarkan Islam di nusantara.

“Kita juga harus tahu karya-karya mereka. Bahwa Islam yang ada di Indonesia itu tidak tiba-tiba ada. Tapi ada rentetan sejarah panjang yang saling terkait,” pungkasnya

Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiatan Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News