Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama
Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

Rakernas IKAPTIQ berlangsung di wisma Syahid Kampus II UIN Ciputat Jakarta, Jumat (21/7). Selain menggelar rakernas , IKAPTIQ juga melaksanakan halalbihalal dan Haflah Tilawatil Quran oleh 10 qari yang pernah berprestasi dalam musabaqah tingkat nasional dan internasional.

Rakernas IKAPTIQ juga menghasilkan 4 poin rekomendasi. Pertama adalah menolak full day school (FDS) karena dinilai akan mengebiri sekolah sekolah diniah (madrasah) dan pesantren yang menjadi tradisi dan memiliki sejarah yang panjang di negeri ini.  

Kedua, ikut berperan aktif dalam dakwah yang damai dan mencerdaskan umat serta mengusulkan terbentuknya UU Penyiaran Agama (PA). 
Ketiga, memberikan sumbangsih pemikiran, tenaga, dan sebagainya untuk masa depan PTIQ.

Keempat, menginisiasi terbentuknya Quranic Research Center  (QRC) atau pusat penelitian Al-Quran.   QRC ini akan bermakna dalam menghargai upaya studi Alquran dan Islam yang mendalam, baik untuk tingkat nasional maupun Internasional.(bay/jpk)


Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiatan Agama.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News