Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel

Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel
Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel
JAKARTA - Hubungan ekonomi negara-negara ASEAN dan Korsel telah memasuki tahapan baru, dengan ditandatanganinya persetujuan investasi kedua pihak oleh para menteri ekonomi se-ASEAN dan Menteri Perdagangan Republik Korea (Korsel, Red). "Persetujuan Investasi ASEAN dan Korea akan mulai berlaku dua bulan setelah Korea dan salah satu negara anggota ASEAN menotifikasikan penyelesaian prosedur domestik kepada seluruh pihak," kata Mendag Mari Elka Pangestu, yang menyebutkan bahwa persetujuan tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2009 lalu.

Dikatakan, Persetujuan Investasi ASEAN-Korea itu bertujuan untuk meningkatkan promosi, fasilitasi, proteksi dan kelancaran demi peningkatan arus modal di kedua wilayah. "Hal ini akan ditempuh dengan cara menciptakan kondisi investasi yang positif, mengembangkan sistem dan aturan investasi yang berdaya saing dan transparan, mendorong promosi arus investasi dan kerjasama investasi, memperbaiki investasi yang transparan dan kondusif, serta memberikan perlindungan investasi," papar Mendag.

Bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, terang Mendag pula, penandatanganan Persetujuan Investasi ASEAN-Korea ini diharapkan akan sangat menunjang perkembangan ekonomi kedua pihak di masa mendatang. Menurutnya, berbagai manfaat dari persetujuan tersebut tentunya akan mendorong arus penanaman modal dari Korea sebagai investing country dan negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia sebagai host country.

Sementara itu, Mendag sempat pula menjelaskan bahwa hingga saat ini kontribusi investasi Korsel di Indonesia telah banyak membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran di berbagai sektor. "Korea merupakan salah satu investor terbesar dan menduduki peringkat keenam untuk penanam modal asing di Indonesia," ungkapnya.

JAKARTA - Hubungan ekonomi negara-negara ASEAN dan Korsel telah memasuki tahapan baru, dengan ditandatanganinya persetujuan investasi kedua pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News