Indonesia Jelaskan Upaya Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja di Forum G-20

Indonesia Jelaskan Upaya Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja di Forum G-20
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang saat mengikuti Forum 2nd Employment Working Group G20 di Tokyo. Foto : Humas Kemnaker

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS)

"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," tutur Haiyani. (jpnn)


Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News